"Tidak cukup chatting itu diterima sebagai fakta atau kebenaran bahwa saya adalah orang yang menempati kamar-kamar di hotel tersebut. Dalam persidangan tidak ada saksi yang melihat bahwa memang benar saya menempati kamar hotel tersebut. Faktanya, tidak ada alat bukti selain dari petunjuk berupa chatting dimaksud, sudah sepatutnya ditolak oleh hakim," imbuhnya.
Hasbi juga menyinggung keterangan Fatahilah terkait dirinya ke hotel bersama Windy. Menurutnya, keterangan satu orang saksi bukan disebut sebagai saksi.
"Khusus untuk hotel di Fraser Residence Menteng Jakarta, ada chatting antara Fatahillah Ramli dengan saya pada tanggal 19, 21, dan 27 Mei 2021, dan menurut keterangan Fatahillah Ramli di persidangan, Fatahillah Ramli melihat saya dan Windy di kamar 510, keterangan tersebut hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi saja, berdasarkan asas unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi," ujarnya.
"Selain daripada itu, dakwaan yang sama sekali tidak ada buktinya atau Penuntut Umum tidak mampu membuktikan sesuai pernyataannya dalam surat dakwaan yaitu bahwa fasilitas hotel dimaksud terkait dengan pengurusan perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung. Perkara apa? Nomor perkara berapa? Para pihak dan hakim agung yang menangani siapa? Sama sekali tidak dapat dibuktikan kebenarannya," imbuhnya.
Dia mengatakan, chat antara dirinya dan Fatahilah juga tak dibuktikan jaksa di persidangan. Menurutnya, jaksa KPK tak mampu membuktikan dakwaan soal dirinya yang disebut menginap di kamar 510 secara terus-menerus di Fraser Residence Hotel, Menteng, Jakarta Pusat.
"Di samping itu, menurut keterangan saksi Fatahillah Ramli, ketika diperiksa oleh penyidik mengaku diperlihatkan adanya chatting antara dirinya dengan saya, selain yang tanggal 19, 21 dan 27 Mei 2021, tetapi faktanya chatting itu tidak pernah dibuktikan kebenarannya oleh penuntut umum di persidangan atau tidak pernah diperlihatkan fisiknya selain daripada chatting tanggal 19, 21 dan 27 Mei 2021. Penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaannya yaitu tentang dakwaan bahwa saya menempati kamar 510 tersebut secara terus-menerus sebagaimana disebut dalam surat dakwaan yaitu pada tanggal 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021," ucapnya.
(Arief Setyadi )