"Pun pada saat dilakukan autopsi keterangan dari dokter luka tusuk di bagian leher ini adalah penyebab hilangnya nyawa korban," lanjutnya.
Kusworo pun membenarkan, jumlah pelaku ada 4 orang, namun dua orang masih di bawah umur. "Di mana, dua orang di antaranya adalah anak di bawah umur, yang dibawah umur tetap diproses hanya tempatnya berbeda, dan tidak kami tampilkan sekarang," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 354 KUHP 10 tahun penjara, kemudian Pasal 170 KUHP Ayat (3) dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun.
(Arief Setyadi )