Dari hasil interogasi terhadap MRI, pelaku lain yang lebih dulu ditangkap, diketahui pencurian dilakukan bersama R dan dua orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
Pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini dihadapkan pada proses hukum dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Operasi ini merupakan bagian dari Ops Cempaka Krakatau 2024, yang dicatat dalam STR / 42 / III / OPS, 1.3 / 2024, tanggal 20 Maret 2024, serta berdasarkan laporan polisi nomor LP / B - 02/ I / 2023 / SPKT / Polsek Natar / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lain dan sebagai bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Angkasa Yudhistira)