Seperti diketahui, sebelumnya Kejati Jabar terlebih dahulu menetapkan INA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong. Surat penetapan tersangka juga sudah disampaikan secara langsung.
INA dipastikannya telah resmi berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
"Kejati pastikan yang bersangkutan merupakan tersangka. Kalau kemarin mungkin belum terima suratnya karena masih dalam perjalanan, tapi dipastikan tim penyidik sudah menyampaikan surat penetapan tersangka," Kata Kasi Penkum kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Adapun dalam kasus ini ada tiga orang tersangka, selain INA, Kejati Jawa Barat juga telah resmi menahan AN. Sementara untuk M saat ini belum dilakukan penahanan.
(Fakhrizal Fakhri )