Jeju Special Self-Governing Province yang juga hadir dalam rapat dengan Tim SAR Gabungan Korsel pada tanggal 10 Maret 2024, menyampaikan surat yang berisi bahwa pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga 3 (tiga) ABK WNI yang telah ditemukan, masing-masing sebesar KRW 3.000.000,- (ekuivalen sekitar IDR 36 Juta). Pemberian santunan tersebut dilakukan oleh Pemprov Jeju karena kapal 2 Haesinho terdaftar di Jeju serta berkat upaya KBRI Seoul yang menekankan tanggung jawab pihak terkait di Korsel dan optimalisasi instrumen asuransi/kompensasi kecelakaan yang ada di Korsel.
Pemulasaran jenazah secara Islam telah dilaksanakan pada 14 Maret 2024, dengan bantuan dari Forum Komunitas Ormas WNI di Busan. Hingga akhirnya Ketiga jenazah WNI/ABK kapal “2 Haesinho” dipulangkan ke Indonesia dan diserahterimakan ke keluarganya masing-masing dan perusahaan pengirim (manning agency) pada 16 Maret 2024. Pemilik kapal menanggung sepenuhnya biaya pemulangan 3 jenazah ABK WNI tersebut.
(Susi Susanti)