Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Todung Mulya Lubis: Puncak Hancurnya MK Ketika Putusan Usia Capres-Cawapres Dilahirkan

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |02:26 WIB
   Todung Mulya Lubis: Puncak Hancurnya MK Ketika Putusan Usia Capres-Cawapres Dilahirkan
Sidang perdana sengketa Pilpres 2024 (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

Saat itu, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka memutuskan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 kemudian dijatuhi sanksi pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Di mana seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MK berhasil melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika, memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,” kata Todung.

“Tak berlebihan kalau disebutkan bahwa MK telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan, a sham institution seperti yang ditudingkan kepada Mahkamah Konstitusi Belarus,” pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement