JAKARTA - Advokat senior dari TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyoroti keinginan Anwar Usman yang ingin kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lewat gugatan di PTUN.
Hal itu disampaikan Todung saat membacakan permohonan gugatan Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Awalnya, Todung membeberkan sejarah berdirinya MK yang salah satunya untuk mengisi kekosongan dalam mengawal konstitusi.
"Mahkamah Konstitusi didirikan antara lain untuk mengisi kekosongan dalam mengawal konstitusi karena itu MK disebut sebagai the guardian of the constitution," ucap Todung.
Dalam perjalanan 10 tahun pertamanya, kata Todung, MK mendapatkan kepercayaan dan harapan dari seluruh masyarakat Indonesia.
"Masyakarat menaruh harapan sangat tinggi terhadap MK. Dalam 10 tahun pertama MK mendapatkan trust dari masyarakat bahwa MK akan mampu mengawal perjalanan bangsa, menegakan supermasi hukum dan demokrasi, hak asasi manusia, plurarisme dan keadilan," tuturnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, MK justru secara bertahap mengalami kemunduran. "Bukan karena putusan-putusan yang mencederai rasa keadilan tetapi juga korupsi yang melibatkan hakim konstitusi termasuk ketuanya Akil Mochtar," ungkapnya.
Menurut Todung, puncak roboh dan hancurnya kredibilitas dan integritas MK terjadi pada putusan nomor 90 dilahirkan.
"Di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang didepan mata kita. Dimana seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MK berhasil melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika. Memberikan karpet merah kepada keponakannya Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto," bebernya.
Tak sampai di situ, masyarakat juga dibuat sedih dan marah saat mendengar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 02 tahun 2023 yang menyatakan bahwa semua hakim konsitusi terbukti melanggar etika.
"Secara etika seharusnya mereka semua harus mengundurkan diri sebagai hakim konsitutusi tetapi mereka tidak mundur dari posisi mereka karena berbagai alasan," imbuhnya.
Selain itu, Anwar Usman yang telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK mencoba kembali untuk merebut posisinya melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bahwa hakim konstitusi Anwar Usman yang diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sekarang malah mencoba merebut kembali posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi melalui gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.
Todung menyadari, jika posisi MK saat ini terjebak dalam situasi yang sulit karena menjadi bagian dari kekuasaan politik dan menjadi alat politik.
"Kita semua hanya bisa mengelus dada sambil berbisik dalam hati ‘How Low Can You Go’. Bisa dipahami kalau MK terjebak dalam situasi yang sulit karena menjadi bagian dari kekuasaan politik, menjadi alat politik," tandasnya.
Untuk diketahui, mantan Ketua MK Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai suksesornya dibatalkan, sehingga ia masih bisa duduk sebagai orang nomor 1 di MK.
Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.