"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah, konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," sambungnya.
Putusan nomor 90 tahun 2023, merupakan jalan mulus bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi peserta pilpres.
(Widi Agustian)