"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah, konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," sambungnya.
Putusan nomor 90 tahun 2023, merupakan jalan mulus bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi peserta pilpres.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.