Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MKMK: Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik Meski Jabat Ketua GMNI

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |10:52 WIB
Putusan MKMK: Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik Meski Jabat Ketua GMNI
Suasana sidang MKMK. (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Sidang pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan di gedung MK II, Jakarta Pusat hari ini. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak permohonan Harjo yang melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat.

Arief Hidayat dilaporkan imbas statusnya sebagai ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Sebagai organisasi itu terafiliasi dengan partai politik.

 BACA JUGA:

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," kata ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, di ruang sidang, Kamis (28/3/2024).

Palguna melanjutkan, dissenting opinion yang disampaikan Arief saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga tidak melanggar kode etik kehakiman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement