Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantah Dalil Anies-Cak Imin, KPU Sebut Penerimaan Gibran Sebagai Cawapres Sesuai Peraturan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |16:07 WIB
Bantah Dalil Anies-Cak Imin, KPU Sebut Penerimaan Gibran Sebagai Cawapres Sesuai Peraturan
A
A
A

Kedua pasangan itu, jelas dia, juga telah melakukan serangkaian tahapan yang telah ditentukan. Hifdzil juga menyebut Prabowo-Gibran telah menjalankan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat pada 25 Oktober 2023 silam.

Kemudian, Prabowo-Gibran juga disebut telah melakukan proses verifikasi dokumen persyatan pencalonan dan dokumen persyatan calon bakal calon presiden dan wakil presiden.

"Bahwa hasil verifikasi yang dilakukan oleh termohon terhadap dokumen persyatan pencalonan dan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah memenuhi syarat," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement