"Dari penindakan itu berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan nilai barang sebesar Rp695 juta dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp539 juta," jelasnya.
Dia menambahkan, upaya penindakan itu merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Lampung dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal.
"Mari turut aktif bersama Bea Cukai Lampung dengan memberikan informasi apabila menemukan peredaran BKC ilegal di sekitar tempat tinggal Anda," pungkasnya.
(Awaludin)