Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jualan di Kantor Ormas, Pengedar Sabu Diciduk Polres Labusel

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2024 |18:39 WIB
Jualan di Kantor Ormas, Pengedar Sabu Diciduk Polres Labusel
A
A
A

Hasilnya, ditemukan 1 kotak rokok terdapat 3 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,61 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, uang Rp 300 ribu dan HP.

"Kita sudah melakukan pengembangan. Namun, Tanjung yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka sudah keburu kabur dan saat ini dalam pengejaran," tegas Maringan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement