MALANG - Selebgram asal Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi mengaku anaknya berinisial C yang berusia 3,5 tahun bukan hanya sekali dianiaya oleh pengasuh atau baby sitternya. Kekerasan sudah dialami C dari umur 1 tahun.
"Dulu (dianiaya) itu beda suster. Dulu waktu anak saya usia satu tahun ada kekerasan. Tapi yang diketahui ada cubitan," kata Aghnia Punjabi kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024).
Dua pekan lalu, C kembali dapat penganiayaan diduga oleh pengasuhnya inisial IPS. Saat itu, Aghina mengaku melihat bekas cubitan di tubuh anaknya.
BACA JUGA:
"Dua minggu lalu kejadiannya. Dan dia (IPS) bilangnya itu adiknya yang gigit, karena adiknya lagi sering gigit-gigit gitu. Jadi saya percaya," tutur Aghina.
Kepercayaan dari Aghnia itu tampak tak disambut baik oleh IPS, buktinya saat Aghnia dan suaminya ke Jakarta untuk urusan pekerjaan, anaknya yang tinggal dirawat baby sitter, serta ditemani beberapa anggota keluarga, kembali menjadi korban kekerasan. C bahkan sampai mengalami luka lebam di mata kiri, kening, dagu, dan di bagian telinga.
"Sebelumnya saya sudah pernah mengalami kejadian yang sama, cuman tidak saya laporkan polisi saya maafkan. Jadi untuk kali ini saya tidak tidak bisa, saya memberikan ke pihak yang berwajib," terangnya.
Laporan ia buat atas nama sang suami Reinukky Abidharma, sesaat setelah tiba di Malang dari Jakarta. Dari laporan itu, polisi dari Satreskrim Polresta Malang Kota, akhirnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan persesuaian antara video rekaman CCTV, dengan kondisi di kamar sebenarnya.
BACA JUGA:
Baru ketika selesai laporan, Aghnia memutuskan mengunggahnya di media sosial. Alhasil unggahan selebgram yang juga teman artis Aurel Hermansyah ini, mendadak jadi perhatian masyarakat.
"Sebenarnya saya lapor polisi dulu, (baru diunggah di media sosial), tapi saya sudah nggak tahan, karena sebelumnya saya dulu, yang dulu banget, saya tidak tidak melihatkan susternya. Kemudian saya juga ada kasus yang lain-lain, saya masih bisa tahan, tapi untuk kasus anak saya enggak bisa tahan," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan aksi dugaan penganiayaan ke anak di bawah umur dari seorang selebgram di Malang, viral di media sosial. Hal ini usai sang selebgram, bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi, mengunggah video dugaan penganiayaan di akun Instagram pribadinya @emyaghnia.
Terlihat di video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, sang bocah perempuan itu dipukuli di atas kasur kamar rumahnya. Tak hanya memukuli saja, terduga pelaku yang juga pengasuh berjenis kelamin perempuan ini, bahkan terlihat sampai menindih korban.
Belakangan diketahui kejadian nahas itu terjadi pada Kamis 28 Maret 2024 antara pukul 04.00 - 05.00 WIB, saat makan sahur dan salat subuh. Peristiwa ini di rumahnya di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 perubahan tentang Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.
(Salman Mardira)