Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Terima Suap Dana Komando, Eks Kabasarnas Ajukan Eksepsi

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 01 April 2024 |13:28 WIB
Didakwa Terima Suap Dana Komando, Eks Kabasarnas Ajukan Eksepsi
Sidang mantan Kabasarnas Henri Alfiandi (Foto: Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

Henri terjerat kasus saat masih berstatus prajurit aktif atau menjelang masa pensiun, sehingga kasusnya diambil alih oleh Puspom TNI.

KPK kemudian menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU KPK junto Pasal 89 KUHAP.

Pada pertengahan Oktober 2023 lalu, Penyidik Puspom TNI telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Afri kepada Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II. Afri diketahui telah menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Militer II dalam kasus tersebut.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement