JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan timah. Dalam penanganannya, Kejagung didorong untuk lebih progresif dengan menerapkan pasal yang memberatkan pelakunya.
“Aparat hukum harus lebih progresif untuk menerapkan undang-undang dan pasal-pasal yang memberatkan dalam menangani perkara korupsi ini. Karena angkanya sangat fantasis, kerugian negara mencapai Rp271 triliun,” kata Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Hal tersebut diungkapkan Nasir Djamil menyusul adanya desakan publik agar Kejagung mengambil langkah tegas dengan menyita aset-aset para tersangka korupsi, khususnya terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis (HM), suami dari Sandra Dewi menjadi salah satu tersangka.
Menurut Nasir, penting bagi aparat hukum untuk mengimplementasikan undang-undang dan pasal-pasal yang lebih keras dalam menangani kasus korupsi semacam ini. Besarnya kerugian negara yang dikaitkan dengan kasus ini mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp271 triliun.
"Bagaimana orang bisa punya kekayaan begitu melimpah, ternyata dia bagian dari pelaku korupsi itu," tuturnya.
Mengenai kemungkinan penggunaan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengembalikan kerugian negara, Nasir menekankan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan negara. Ia meyakini, salah satu cara efektif untuk menekan perilaku koruptif adalah dengan menguras sumber daya finansial para pelaku.
“Memiskinkan para koruptor tersebut. Karena itu yang ditakutkan mereka,” ujar politisi dari Aceh tersebut.
Di sisi lain Nasir mengapresiasi Kejagung yang berani memerangi korupsi. Menurutnya, langkah-langkah yang diambil oleh Kejagung telah mendapat dukungan yang luas dari masyarakat, termasuk melalui perbincangan di media sosial.
"Kita patut memberikan jempol kepada Jaksa Agung, berani. Apalagi ini angkanya sangat fantastis Rp271 triliun,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )