Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirundung Penyesalan, Suami Bunuh Istri Pakai Obeng di Bogor: Saya Mohon Maaf

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 01 April 2024 |15:29 WIB
Dirundung Penyesalan, Suami Bunuh Istri Pakai Obeng di Bogor: Saya Mohon Maaf
Pelaku pembunuhan terhadap istri (Foto: Putra R)
A
A
A

Tersangka Reza akan dikenakan dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Adapun kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban pada Kamis 28 Maret 2024. Polisi yang datang ke lokasi turut mengamankan barang bukti yakni obeng, handphone dan lainnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement