Tersangka Reza akan dikenakan dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Adapun kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban pada Kamis 28 Maret 2024. Polisi yang datang ke lokasi turut mengamankan barang bukti yakni obeng, handphone dan lainnya.
(Arief Setyadi )