Penyidik Satlantas Polrestabes Bandung, tutur AKBP Eko, telah menetapkan Satria Kusumah Wardana sebagai tersangka. Satria dijerat Pasal 310, 311, 312 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis sebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tutur dia.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.