Hanya sedikit kemajuan yang dicapai dalam mencapai status negara Palestina sejak penandatanganan Perjanjian Oslo antara Israel dan Otoritas Palestina pada awal tahun 1990an. Salah satu hambatannya adalah perluasan pemukiman Israel.
Otoritas Palestina, yang dipimpin oleh Presiden Mahmoud Abbas, menjalankan pemerintahan mandiri terbatas di Tepi Barat dan merupakan mitra Israel dalam Perjanjian Oslo. Hamas pada tahun 2007 menggulingkan Otoritas Palestina dari kekuasaan di Jalur Gaza.
Pemukiman Israel berisiko menghilangkan segala bentuk negara Palestina, kata kepala hak asasi manusia PBB Volker Turk bulan lalu. Dia mengatakan pemindahan penduduknya sendiri oleh Israel ke wilayah pendudukan merupakan kejahatan perang.
Pemerintahan Presiden AS Joe Biden mengatakan pada Februari lalu bahwa perluasan permukiman di Tepi Barat yang dilakukan Israel tidak sejalan dengan hukum internasional. Hal ini menandakan kembalinya kebijakan lama AS mengenai masalah ini yang telah dibatalkan oleh pemerintahan Donald Trump sebelumnya.
(Susi Susanti)