JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial (KY), Prof. (H.C.) Dr. Joko Sasmito menyebut sepanjang triwulan I atau Januari-Maret 2024 pihaknya menerima puluhan laporan terkait tindak pidana Pemilu.
Hal itu disampaikan dalam acara diskusi media 'Kolaborasi Publik dan Komisi Yudisial dalam Pemantauan Persidangan Pemilu 2024' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Selasa (2/4/2024).
"Laporan tentang tindak pidana pemilu Triwulan pertama ini artinya sejak Januari sampai Maret itu kurang lebih ada 52 laporan, laporan itu bisa dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) bisa juga bekerjasama dengan penghubung KY yang ada di 24," kata Joko.
Joko pun merinci jenis laporan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dicatat KY mulai dari politik uang atau money politics hingga ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa untuk menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
"Adapun jenis klasifikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan pemantauan persidangan sebagai berikut artinya jenis tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang atau yang dilaporkan pengadilan yang pertama paling banyak yaitu tindak pidana tentang politik uang itu ada laporan dan itu sudah mulai disidangkan ada 14, Kepala Desa atau sebutan lain membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye itu ada 9 laporan," ujarnya.