Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyeludupan 1 Juta Butir Petasan dari Indramayu ke Banten

Andrian Supendi , Jurnalis-Selasa, 02 April 2024 |14:41 WIB
    Polisi Gagalkan Penyeludupan 1 Juta Butir Petasan dari Indramayu ke Banten
Petasan yang disita polisi (foto: dok MPI)
A
A
A

Rynaldi menuturkan, selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 juta butir petasan jenis korek yang dikemas dalam 100 karton, 1 unit mobil pickup nopol A 8574 KJ, sejumlah uang tunai, dan barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, Rynaldi menyatakan, pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pasal yang dikenakan, yaitu pasal 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," tegas dia.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement