Rynaldi menuturkan, selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 juta butir petasan jenis korek yang dikemas dalam 100 karton, 1 unit mobil pickup nopol A 8574 KJ, sejumlah uang tunai, dan barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, Rynaldi menyatakan, pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pasal yang dikenakan, yaitu pasal 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," tegas dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.