Rynaldi menuturkan, selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 juta butir petasan jenis korek yang dikemas dalam 100 karton, 1 unit mobil pickup nopol A 8574 KJ, sejumlah uang tunai, dan barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, Rynaldi menyatakan, pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pasal yang dikenakan, yaitu pasal 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," tegas dia.
(Awaludin)