Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Geledah Kamar Kos di Sukabumi, Temukan 29 Paket Sabu Siap Edar

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Selasa, 02 April 2024 |16:22 WIB
Polisi Geledah Kamar Kos di Sukabumi, Temukan 29 Paket Sabu Siap Edar
Geledah kamar kos, polisi temukan 29 paket sabu (Foto : Istimewa)
A
A
A

SUKABUMI - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota ciduk 1 orang bandar narkotika dan 2 orang bandar obat berbahaya. Sebanyak 29 paket jenis sabu siap edar dan 4.270 butir tramadol dan hexymer berhasil diamankan polisi.

Terduga bandar sabu, RIS (27) dan terduga pengedar obat berbahaya, RS (23) dan YS (24) ditangkap di sebuah rumah kos di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

Untuk kasus peredaran narkotika, dari tangan terduga pelaku RIS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam.

Sedangkan dari kasus peredaran obat berbahaya, Satnarkoba mengamankan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer dan sebuah telepon genggam dari tangan RS dan RY.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menuturkan, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperoleh usai melakukan penggeledahan di kamar kos yang dihuni RIS.

Adapun ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

“Alhamdulilah, kami kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar dan mengamankan 3 terduga pelaku," ujar Wahyudi kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (2/4/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement