Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Geledah Kamar Kos di Sukabumi, Temukan 29 Paket Sabu Siap Edar

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Selasa, 02 April 2024 |16:22 WIB
Polisi Geledah Kamar Kos di Sukabumi, Temukan 29 Paket Sabu Siap Edar
Geledah kamar kos, polisi temukan 29 paket sabu (Foto : Istimewa)
A
A
A

Setelah mengamankan RIS, lanjut Wahyudi, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah kosnya dan menemukan sebuah kantong plastik warna hitam berisikan 29 paket narkotika jenis sabu siap edar beserta sebuah timbangan digital.

“Sedangkan dari RS dan YS, saat menggeledah kamar kosnya, kami hanya mengamankan 20 butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg, setelah diperiksa, RS mengakui akan mengambil ribuan butir obat berbahaya di salah satu tempat jasa pengiriman barang," ujar Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, sekitar pukul 10.00 WIB pagi, saat dicek ke tempat jasa pengiriman barang tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 4279 butir obat berbahaya berupa 2250 butir tramadol dan 2 toples masing-masing 1000 butir hexymer.

"Terduga pengedar RIS terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Wahyudi.

Sedangkan RS dan YS, lanjut Wahyudi, terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement