JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengusulkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memanggil Presiden Jokowi karena namanya terus disebut-sebut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024), saat mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU RI dan Bawaslu RI, nama Presiden Jokowi terus disebut karena dianggap terlibat dalam kampanye.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berharap jika MK bisa memanggil Jokowi dalam sidang sengeketa pilpres selanjutnya, karena bersinggungan langsung dengan penggelontoran bansos yang dilakukan jelang pemilu.
BACA JUGA:
"Presiden Jokowi itu kan Kepala pemerintahan, kalau presiden memang bisa didatangkan oleh ketua majelis hakim MK, itu akan sangat ideal. karena memang tanggung jawab pengelolaan negara pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada presiden," kata Todung kepada wartawan di Gedung MK.
Walaupun MK sudah resmi memanggil 4 menteri, namun Todung menilai jika tanggung jawab terbesar tetap di Presiden Jokowi.
"Memang ada Menkeu ada Mensos ada Menko Perekonomian, tapi tanggung jawab utama itu ada di Presiden," ucap Todung.
BACA JUGA:
"Jadi, menurut saya, kalau bisa dihadirkan, itu sudah sangat bagus, sangat ideal, dan akan menjawab semua pertanyaan yang ada pada benak publik," tambah dia.
Namun, pada kenyataannya majelis hakim masih belum memberikan sinyal pemanggilan terhadap presiden, kata Todung, majelis hakim merasa dengan memanggil 4 menteri dirasa cukup.
"Apakah ketua majelis mempertimbangkan itu, saya melihat tanda-tanda itu tidak kelihatan. ketua majelis mungkin beranggapan bahwa dengan 4 hakim yg dipanggil, itu sudah cukup untuk menjelaskan mengenai bansos. tapi menurut kami, kalau mau tuntas, ya harusnya hadirkan presiden Jokowi," pungkasnya.
(Salman Mardira)