BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi yang akan mudik Lebaran bisa menitipkan motor di kantor polisi. Sejumlah polres dan polsek hingga koramil menyediakan layanan penitipan motor selama mudik Lebaran tanpa dikenai biaya.
"Untuk layanan penitipan motor atau kendaraan bermotor yang kira-kira akan ditinggal mudik oleh warga, kami Polres Metro Bekasi bersama Kodim sudah menyiapkan tempat," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (3/4/2024).
Berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral di tingkat Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya, disebutkan bahwa kantor polres, kodim serta seluruh polsek dan koramil untuk menjadi lokasi penitipan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:
"Bapak Panglima Kodam Jaya dan Kapolda memerintahkan seluruh jajaran baik di polres, polsek, kodim dan koramil jadi lokasi penitipan kendaraan bermotor," katanya.
Twedi menuturkan, masyarakat bisa menitipkan kendaraan dengan membawa surat-surat sah kepemilikan seperti STNK maupun BPKB. Layanan penitipan motor ini gratis.
BACA JUGA:
"Tentunya mereka warga yang bisa menitipkan kendaraannya itu yang sah kepemilikannya. Motor dan surat-surat harus ditunjukkan saat menitipkan kendaraanya. Sehingga tidak ada permasalahan ketika ada warga mengambil kendaraannya," ungkapnya.
Twedi menyebut, pihaknya telah memerintahkan agar setiap lokasi penitipan kendaraan ini dibuat tempat yang nyaman dan selalu dalam pengawasan.