Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asyik! Pemudik Bisa Titip Motor di Kantor Polisi dan Koramil, Ini Syaratnya

Ade Suhardi , Jurnalis-Rabu, 03 April 2024 |15:58 WIB
Asyik! Pemudik Bisa Titip Motor di Kantor Polisi dan Koramil, Ini Syaratnya
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Sementara, Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Letkol Inf Danang Waluyo menambahkan, pihaknya turut partisipasi dalam program penitipan kendaraan bagi para pemudik. Diharapkan adanya penitipan kendaraan ini membuat pemudik tenang saat meninggalkan kendaraannya ketika mudik Lebaran.

"Warga yang mudik pakai kendaraan umum ini jadi bisa tenang terhadap kendaraannya yang ditinggal," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement