Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Musim Mudik 2024, Kapolda Jatim Instruksikan Polres-Polsek Sediakan Penitipan Kendaraan

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 03 April 2024 |05:43 WIB
Musim Mudik 2024, Kapolda Jatim Instruksikan Polres-Polsek Sediakan Penitipan Kendaraan
Polres Malang sediakan tempat penitipan kendaraan (Foto : MPI)
A
A
A

MALANG - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto menginstruksikan jajaran Polres dan Polsek, membuka penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang mudik. Hal ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang mudik ke kampung halaman masing-masing di masa lebaran 2024 ini.

Menurut Imam, seperti yang dilakukan di Polresta Malang Kota dan Polres Malang, dan jajarannya telah membuka penitipan kendaraan bermotor gratis. Maka ia mendorong jajaran Polres - Polres lain di Jawa Timur juga mengikutinya.

"(Membuka penitipan kendaraan bermotor gratis) Masih, Alhamdulillah Kapolres tadi juga sudah mengumumkan kepada masyarakat jajaran Polsek - Polsek, yang kira-kira rumahnya kendaraannya tidak dibawa, boleh dititipkan ke Polsek setempat," ucap Imam Sugianto, usai peresmian gedung di Mapolresta Malang Kota, Selasa malam (2/4/2024).

Imam menegaskan, penitipan kendaraan bermotor di Polres, Polsek, serta beberapa sarana prasarana yang dimiliki jajaran Polres di Jawa Timur gratis dan tidak ada persyaratan khusus. Secara kuota pun ia tak membatasinya, dirinya hanya mengimbau bila kondisi lokasi Polsek - Polsek penuh, bisa berkoordinasi dengan jajaran lainnya seperti Koramil, Kodim, hingga Polres.

"Tidak ada syarat dan kuota, kalau Polsek itu kebanyakan, mungkin akan kerjasama dengan Koramil, atau aparat otoritas setempat sama kodim dan Polres," ungkap dia kembali.

Di sisi lain, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, telah menyiapkan lahan di Mapolresta Malang Kota dan jajaran Polsek di lima kecamatan untuk warga yang mudik bisa menitipkan kendaraannya. Nantinya jika tidak cukup fasilitas - fasilitas itu akan dikoordinasikan dengan jajaran Koramil, Kodim, termasuk kantor kelurahan dan kecamatan masing-masing.

"Tidak dipungut biaya untuk program ini. Kalau kita melihat, dalam UU nomor 2 tahun 2002 (tentang kepolisian) itu pasal 15 huruf m, ada barang titipan atau barang temuan, di situ polisi memiliki peran, untuk menerima barang titipan dan temuan. Ini kami akan mulai membuat program lost and found," ujar  Buher, mendampingi Kapolda Jatim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement