Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Usut Korupsi Timah, Harta Tersangka Harus Disandingkan dengan TPPU

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 04 April 2024 |22:38 WIB
Kejagung Usut Korupsi Timah, Harta Tersangka Harus Disandingkan dengan TPPU
Kejagung (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan timah. Di mana, kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp271 triliun.

Kejagung juga menjerat tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi menjadi salah satu tersangka yang sudah dijerat TPPU. 

Upaya penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset para tersangka juga dilakukan Kejagung. Dari tangan Harvey Moeis misalnya, telah disita dua mobil mewah seharga miliaran rupiah.

Menurut Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, seluruh harta yang dimiliki para tersangka memang seharusnya dilihat sebagai bagian yang terkait dengan pencucian uang. Sehingga delik korupsinya harus disandingkan dengan delik pencucian uang.

"Mestinya memang begitu (aset tersangka disita) delik korupsi harus disandingkan dengan delik pencucian uang,” ujar Herdiansyah kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Herdiansyah juga menyoroti bahwa selama ini, proses perampasan harta hasil korupsi belum mencapai tingkat optimal. Salah satu penyebabnya RUU Perampasan Aset yang belum juga disahkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement