Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Usut Korupsi Timah, Harta Tersangka Harus Disandingkan dengan TPPU

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 04 April 2024 |22:38 WIB
Kejagung Usut Korupsi Timah, Harta Tersangka Harus Disandingkan dengan TPPU
Kejagung (Foto: Okezone)
A
A
A

Kondisi ini menyebabkan aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam mengambil alih harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Oleh karena itu, Herdiansyah menekankan urgensi dari pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Mengenai perampasan aset, recovery aset selama ini tidak berjalan maksimal. Terutama aset yang tidak dihitung dalam nilai kerugian negara. Karena itu urgen untuk segera mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kejagung akan menghadapi tantangan dalam mengembalikan kerugian negara jika hanya bergantung pada Undang-Undang TPPU sebagai instrumen hukum. Apalagi, dalam kasus ini, melibatkan lebih dari satu tersangka.

Herdiansyah memberikan dukungannya terhadap langkah Kejagung yang tidak hanya memperhitungkan kerugian keuangan negara, tetapi juga potensi kerugian ekonomi negara yang timbul akibat korupsi. Menurutnya, ini adalah langkah yang tepat yang harus diambil oleh aparat penegak hukum.

"Justru itu yang harus dilakukan oleh APH (aparat penegak hukum). Selain kerugian negara, valuasi ekonomi akibat dampak korupsi juga mesti dihitung," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement