Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Usut Korupsi Timah, Harta Tersangka Harus Disandingkan dengan TPPU

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 04 April 2024 |22:38 WIB
Kejagung Usut Korupsi Timah, Harta Tersangka Harus Disandingkan dengan TPPU
Kejagung (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan timah. Di mana, kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp271 triliun.

Kejagung juga menjerat tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi menjadi salah satu tersangka yang sudah dijerat TPPU. 

Upaya penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset para tersangka juga dilakukan Kejagung. Dari tangan Harvey Moeis misalnya, telah disita dua mobil mewah seharga miliaran rupiah.

Menurut Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, seluruh harta yang dimiliki para tersangka memang seharusnya dilihat sebagai bagian yang terkait dengan pencucian uang. Sehingga delik korupsinya harus disandingkan dengan delik pencucian uang.

"Mestinya memang begitu (aset tersangka disita) delik korupsi harus disandingkan dengan delik pencucian uang,” ujar Herdiansyah kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Herdiansyah juga menyoroti bahwa selama ini, proses perampasan harta hasil korupsi belum mencapai tingkat optimal. Salah satu penyebabnya RUU Perampasan Aset yang belum juga disahkan.

Kondisi ini menyebabkan aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam mengambil alih harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Oleh karena itu, Herdiansyah menekankan urgensi dari pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Mengenai perampasan aset, recovery aset selama ini tidak berjalan maksimal. Terutama aset yang tidak dihitung dalam nilai kerugian negara. Karena itu urgen untuk segera mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kejagung akan menghadapi tantangan dalam mengembalikan kerugian negara jika hanya bergantung pada Undang-Undang TPPU sebagai instrumen hukum. Apalagi, dalam kasus ini, melibatkan lebih dari satu tersangka.

Herdiansyah memberikan dukungannya terhadap langkah Kejagung yang tidak hanya memperhitungkan kerugian keuangan negara, tetapi juga potensi kerugian ekonomi negara yang timbul akibat korupsi. Menurutnya, ini adalah langkah yang tepat yang harus diambil oleh aparat penegak hukum.

"Justru itu yang harus dilakukan oleh APH (aparat penegak hukum). Selain kerugian negara, valuasi ekonomi akibat dampak korupsi juga mesti dihitung," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement