TAPANULI UTARA - Seorang pria berinsial ES (21) warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara ditangkap polisi karena telah menyetubuhi remaja insial MMG (16) berulang kali. Pencabulan anak ini terungkap lewat video syur keduanya yang didapati istri pelaku berinisial KP.
ES memacari MMG yang merupakan anak yatim dengan mengaku sebagai pemuda lajang, padahal sudah memiliki dua anak dari pernikahan dengan KP. Hubungan keduanya berawal dari kenalan via online hingga berlanjut ke hubungan ranjang.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak SIK melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan bahwa ES ditangkap atas laporan dari paman korban berinisial TG di Polres Taput pada Selasa 2 April 2024.
BACA JUGA: