Persetubuan terakhir diketahui terjadi pada Sabtu 3 Februari 2024 dan tersangka merekam sendiri aksinya. Video tersebut kemudian bocor ke istri pelaku.
"Setelah menerima laporan, penyelidikan dilakukan dan terpenuhi unsur pidana. Pada Rabu 3 April 2024, tersangka ditangkap dan langsung di tahan. Tersangka mengakui semua perbuatannya dan telah 5 kali menyetubuhi korban dengan kata-kata rayuan dan mengaku masih lajang," kata Walpon.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp5 Miliar.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.