Kemudian Tim Subdit II berhasil menangkap di berbagai tempat di Bengkalis seperti di pelabuhan dan Selat Morong. Selain itu pengungkapan juga ada dilakukan di Kota Dumai dan Kota Pekanbaru. Untuk di Pekanbaru melibatkan bandar besar yakni Iwan yang selama ini menjadi pentolan pengedar di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru.
"Salah satu tersangka adalah pemasok di Pengeran Hidayat yakni IJ alias Iwan. Itu ditemukan transaksi narkoba sebesar Rp10,5 miliar di bulan Januari sampai Maret tahun ini," tegas jenderal bintang II ini.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti menegaskan, bahwa tersangka dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil menangkap dari pengguna, pengedar, pengentar bandar besar.
"Dalam kasus ini tersangka dari pemakai pemakai, pengedar yang mengantar baik dari darat dan laut dan juga bandar besar. Hanya pabrik pembuatannya saja yang belum diungkap. Dalam kasus barang bukti ini kita bisa menyelamatkan 1 juta orang jika barang bukti ini tidak berhasi diungkap. Barang bukti ini dari Negara Malaysia," tukasnya.
(Awaludin)