Roy menyebut harusnya Sirekap sudah melalui audit sebelum perilisan. Namun, katanya, progam staging tidak bisa dirilis karena tidak akan lolos proses audit.
"Jadi kalau KPU mengatakan dia sudah diaudit oleh BRIN dan BSSN dengan kata keras saya bisa mengatakan bohong," katanya.
Roy juga mengatakan bahwa Sirekap satu-satunya alat utama KPU untuk menghitung perolehan suara pemilu 2024. Dan, katanya, sistem Manual berjenjang tidak pernah diatur dalam PKPU.
"Sistem manual berjenjang tidak pernah ada tulisannya di PKPU. secara hukum saya pernah di baleg kalau tidak disuratkan ya gaada aturannya berarti manuan berjenjang itu kebatinan lucu," kata Roy.
"Jadi kalau Sirekap yang tertulis di dalam PKPU itu disebut pepesan kosong dengan segala hormat kit kepada profesor yang menjadi profesor itu mengkhianati ilmu pengetahuan dan mengkhianati fakta yang ada," tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )