Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menhub Bakal Sanksi PO Bus Rosalia jika Terbukti Sopir Mengemudi Lebih 8 Jam

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 11 April 2024 |19:49 WIB
Menhub Bakal Sanksi PO Bus Rosalia jika Terbukti Sopir Mengemudi Lebih 8 Jam
Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Dok)
A
A
A

Sebagai informasi, Bus PO Rosalia Indah mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol KM 370 Kabupaten Kendal, Kamis 11 April. Akibatnya, tujuh orang tewas pada insiden itu.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kecelakaan terjadi karena pengemudi diduga mengantuk sehingga bus keluar jalan.

"Insiden terjadi sekira pukul 06.35 WIB. Bus melaju dari barat ke timur alias dari arah Jakarta di lajur kiri," katanya melalui keterangan resminya, Kamis.

"Sesampainya di lokasi yakni KM 370+200 jalur A pengemudi diduga mengantuk sehingga bus tersebut keluar jalan," sambungnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement