Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menhub Bakal Sanksi PO Bus Rosalia jika Terbukti Sopir Mengemudi Lebih 8 Jam

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 11 April 2024 |19:49 WIB
Menhub Bakal Sanksi PO Bus Rosalia jika Terbukti Sopir Mengemudi Lebih 8 Jam
Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi membuka peluang untuk memberikan sanksi kepada PO Rosalia Indah jika terbukti membiarkan sopir berkendara lebih dari 8 jam.

"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," kata Budi kepada wartawan, Kamis (11/4/2024).

Budi menjelaskan, saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih mendalami kecelakaan Bus Rosalia Indah di ruas Tol Batang-Semarang Km 370 A, termasuk soal jam tempuh sopir bus.

Budi menegaskan, sanksi akan diberikan jika sopir terbukti berkendara lebih dari delapan jam. Diketahui, terdapat kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu, dan terungkap bahwa sopir berkendara nonstop sejak tanggal 5 hingga 8 April 2024.

"Nah, nanti tentu seperti halnya kecelakaan di Km 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat darimana," katanya.

Budi mengatakan, terhadap sopir juga akan dilakukan tes tensi darah dan narkoba, guna mengetahui semua kemungkinan yang bisa saja menjadi penyebab kecelakaan.

"Dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba," katanya.

"Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement