SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka. JW ditetapkan tersangka lantaran diduga lalai mengendarai bus hingga sebabkan kecelakaan tunggal yang menewaskan tujuh penumpang pada Kamis 11 April 2024 pagi.
"Kami dari pihak Polda Jateng khususnya Polres Batang telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan menjadi penyidikan, dan hari ini kita telah tetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW," kata Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan saat ditemui di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2024).
Sonny menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang. Selain itu, ia berkata, penetapan tersangka didaaari atas dua alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP.
"Ini pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 Ayat (2), (3) dan (4) dengan sanksi pidan maksimal 6 tahun," terang Sonny.
Sonny berkata, sopir bus mengakui lalai telah berkendara dalam kondisi lelah. "Bahwa pengemudi mengakui bahwa yang bersangkutan kelelahan kemudian terjadi mengantuk sesaat atau microsleep di KM 370," ucap Sonny.