Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Ditetapkan Tersangka, Sopir Bus Rosalia Indah Langsung Ditahan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 12 April 2024 |11:10 WIB
Usai Ditetapkan Tersangka, Sopir Bus Rosalia Indah Langsung Ditahan
Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan (Foto: Achmad Al Fiqri)
A
A
A

 

SEMARANG - Polisi langsung menahan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW usai ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan tunggal yang sebabkan tujuh orang meninggal di ruas Tol Batang, Kamis 11 April 2024 pagi.

Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, semua administrasi terkait penyidikan telah dilengkapi semua. Untuk itu, ia berkata, sopir bus langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.

"Sudah (ditahan). Jadi surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, surat perintah penyidikan, sudah dilengkapi semua," kata Sonny saat ditemui di GT Kalikangkung, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2024).

Lebih lanjut, Sonny menyampaikan, sopir bus Rosalia Indah berinisial JW telah mengakui kelalaiannya lantaran berkendara dalam kondisi lelah. Hal itu diketahui dari pengakuan JW saat diperiksa.

Atas dasar itu, kata Sonny, JW ditetapkan tersangka. Adapun JW dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

"Ini pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 Ayat (2), (3) dan (4) dengan sanksi pidan maksimal 6 tahun," kata Sonny.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement