Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan 2 Kg Ganja Siap Edar, Mahasiswa PTN di Bandarlampung Ditangkap

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 16 April 2024 |14:55 WIB
 Simpan 2 Kg Ganja Siap Edar, Mahasiswa PTN di Bandarlampung Ditangkap
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Dalam aksinya tersebut, kata Gigih, pelaku bisa meraup keuntungan hingga sebesar Rp 5 juta jika semua barang habis terjual. Pelaku biasa menjual paket barang haram tersebut dengan cara mapping melalui media sosial.

"Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp 150 ribu rupiah kepada konsumennya," kata dia.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement