Dalam aksinya tersebut, kata Gigih, pelaku bisa meraup keuntungan hingga sebesar Rp 5 juta jika semua barang habis terjual. Pelaku biasa menjual paket barang haram tersebut dengan cara mapping melalui media sosial.
"Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp 150 ribu rupiah kepada konsumennya," kata dia.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.