Atas peristiwa tersebut, PWGA tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam Pasal 263 KUHP.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, Rabu (17/4/2024).
Lebih lanjut Titus menjelaskan bahwa PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentangtindak pidana pemalsuan surat. "(Dijerat Pasal 263 KUHP," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.