Menurut Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Kristopel, dari tangan pelaku diamankan barang bukti sepeda motor dan sebilah pisau. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sedangkan motif pembunuhan ini dipicu suami sakit hati karena istrinya kerap menghina orangtua dan berkata kotor, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung penusukan berkali-kali.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ayah dari empat anak tersebut mendekam di sel tahanan Polres Pelalawan.
(Arief Setyadi )