Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Penipu Calo Masuk Akpol di Sumut Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 18 April 2024 |08:06 WIB
Berkas Perkara Penipu Calo Masuk Akpol di Sumut Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara penipu masuk akpol dilimpahkan ke kejaksaan (Foto: istimewa)
A
A
A

Dalam berkas perkara itu, lanjut Yos, tersangka NW dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 378 dan atau Pasal 372 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen.

"Kita sudah menunjuk Tim Jaksa untuk mengikuti pengembangan penyidikan," pungkas Yos.

Diberitakan sebelumnya tersangka NW alias Wati ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dari wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Kamis, 21 Maret 2024 lalu.

Wati ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus calo masuk taruna Akademi Kepolisian. Dia dilaporkan seorang warga bernama Afnir pada 8 Februari 2024.

Afnir mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Wati untuk membantu memasukkan anaknya ke Akademi Kepolisi. Namun setelah beberapa bulan anaknya tak kunjung diterima hingga akhirnya melapor ke Polisi.

Belakangan Polisi juga menerima sejumlah laporan lain dari warga yang mengaku menjadi korban Wati. Bahkan tak hanya untuk menjadi anggota Polri, Wati juga dilaporkan karena patut diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus membantu masuk menjadi anggota TNI.

Polisi bahkan sempat membuat posko pengaduan khusus bagi warga lain yang menjadi korban penipuan dan penggelapan perempuan berpostur tegap itu.

Polisi kini juga telah menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan perkara tersebut. Di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran dari rekening Wati. Polisi juga telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement