MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara telah melakukan pelimpahan tahap I (berkas) atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus percaloan masuk anggota Polri dan TNI, yang patut diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NW alias Wati. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa, 16 April 2024 kemarin.
Perihal pelimpahan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu malam (17/4/2024).
"Iya betul, sudah pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas perkara," kata Hadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan juga membenarkan perihal pelimpahan itu.
Yos menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penipuan itu dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut beberapa pekan lalu.
SPDP itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan masuknya berkas perkara tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Dari sistem persuratan Kejati Sumut kita ketahui ada berkas masuk ke PTSP pada Selasa sore 16 April 2024 dan tentunya, selanjutnya berkas akan disampaikan ke tim jaksa untuk dipelajari formil dan materiil dari berkas tersebut," tegasnya.