Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Ijal Ternyata Sudah Rencanakan Bunuh Didi, Kini Terancam Hukuman Mati

Ferry Bangkit Rizki , Jurnalis-Jum'at, 19 April 2024 |15:44 WIB
Terungkap! Ijal Ternyata Sudah Rencanakan Bunuh Didi, Kini Terancam Hukuman Mati
Ijal pelaku pembunuhan terhadap Didi. (Foto: Ferry Bangkit)
A
A
A

Dengan berbagai serangkaian fakta dan alat bukti itu, akhirnya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

"Sehingga pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Dimana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi sepanjang 30 cm," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement