Dengan berbagai serangkaian fakta dan alat bukti itu, akhirnya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
"Sehingga pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Dimana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi sepanjang 30 cm," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)