JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dalam sidang pamungkas, pada Senin 22 April mendatang. MK memastikan putusan itu tidak akan bocor sebelum dibacakan, lantaran punya mekanisme untuk mensterilan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Kita sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah. Semua petugas kita tersumpah," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, Jumat 19 April 2024.
Fajar menjelaskan akses ke ruang RPH juga dibatasi sehingga tak semua orang bisa melintas. Oleh karenanya, ia meyakini jika terdapat kebocoran maka asal muasalnya bukan dari Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:
"Ruang RPH juga restriktif, tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk. Semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi dari RPH sudah kita lakukan. Jadi, kami memastikan kalau ada bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," ungkap dia.
Adapun, tambah Fajar, hingga sejauh ini Hakim Konstitusi masih menjadwalkan RPH hingga satu hari sebelum agenda pembacaan putusan. Meski demikian, ia mengakui bahwa RPH bisa rampung kapanpun.