JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut keterangan mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto, soal eks Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang sebesar Rp50 miliar bukanlah kesaksian baru bagi penyidik.
Okezone merangkum 5 fakta soal Firli Bahuri minta Rp50 miliar ke SYL. Berikut ulasannya:
1. Firli Minta Rp50 Miliar Diungkap Ajudan SYL
Pernyataan itu telah disampaikan Panji ketika menjalani pemeriksaan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Polda Metro Jaya dengan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Apa yang disampaikan saksi dimaksud di persidangan, sudah disampaikan dihadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak, Sabtu (20/4/2024).
2. Polisi Sudah Periksa Semua Saksi Kasus Firli Peras SYL
Selain itu, kata dia, dalam pengusutan kasus tersebut, semua saksi juga sudah diperiksa. Sehingga, seluruh keterangannya perihal pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan Firli Bahuri sudah dikantongi.
"Semua saksi-saksi sudah diperiksa atau dimintai keterangannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk salah satunya eks ajudan Mentan saat itu yaitu saudara Panji," kata Ade.
3. Ajudan Sampaikan Firli Peras SYL di Persidangan
Kesaksian Panji soal adanya permintaan uang oleh Firli Bahuri sebesar Rp50 miliar disampaikannya ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan pemerasan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
Berawal saat hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 34. Di mana, disebutkan Panji mengetahui Firli Bahuri meminta uang ke SYL sebesar Rp50 miliar.