Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecanduan Ganja Sejak SMA, Pria di Malang Terancam Hukuman Mati

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 20 April 2024 |14:00 WIB
Kecanduan Ganja Sejak SMA, Pria di Malang Terancam Hukuman Mati
Heru kurir ganja di Malang terancam hukuman mati (Foto: MPI)
A
A
A

AJI pun disebut Anton, mengirimkan barang haram seberat tiga kilogram pada Senin 8 April 2024. Barang itu pun berhasil dijual habis oleh Heru, dengan cara diranjau. Keberhasilan itu kemudian dilaporkan ke AJI, yang kemudian direspon dengan pengiriman barang kedua kalinya seberat dua kilogram. Sayang misi keduanya ini gagal dan keburu terendus polisi.

"Jadi tersangka ini naruh-naruh saja, kemudian nanti ada pembeli sendiri, yang mengambil barangnya. Pada tanggal 18 sore sekitar jam 18.00, dikasih tahu AJI, barang sudah ada, silakan diambil di lokasi, dimana barang itu berada," jelasnya.

"Artinya ketika dia mengambil barang itu, belum sempat dia sampai dibawa ke tempat kos, petugas datang untuk melakukan penangkapan," imbuhnya.

Iming-iming menggunakan ganja dan mendapatkan uang menjadikan Heru tergoda. Penuturannya satu kilogram yang berhasil dijualnya pada transaksi pertama diberikan upah Rp 1 juta. Artinya bila tiga kilogram barang yang dijualnya, total upahnya mencapai Rp 3 juta.

Sedangkan di transaksi kedua dengan total barang bukti berkisar Rp 33.300.000, ia belum menikmati hasilnya. "Di samping itu juga mengurangi timbangannya, mungkin dia bisa konsumsi sendiri, dia mulai kecanduan dia," kata dia.

Kini akibat perbuatannya, Heru terancam hukuman mati karena mengedarkan barang haram narkotika di atas satu kilogram. Dirinya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Barang yang diedarkan lebih dari 1 kilogram, dengan ancaman pidananya hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," tukasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement