BACA JUGA:
Sejatinya, lanjut Luthfi, Putusan MK Nomor 90 bukan self-executing, sehingga harus ditindaklanjuti KPU dengan mengubah Peraturan KPU Nomor 19/2023 yang lama.
"Tapi, itu tidak dilakukan KPU, dan semua itu dilengkapi Bawaslu yang cuma bersikap pasif," katanya.
Di sisi lain, Luthfi mengatakan, politisi bansos tidak kalah seru. Bahkan, orang-orang Istana seperti Presiden Jokowi turun langsung memastikan kemenangan putranya.
"Netralitas Polri, TNI dan birokrasi turut jadi persoalan penting yang diperdebatkan dalam sidang MK," ucapnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.