Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Sengketa Pilpres, MK: KPU Tak Melanggar Hukum Tak Ubah PKPU 19/2023

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |12:46 WIB
Putusan Sengketa Pilpres, MK: KPU Tak Melanggar Hukum Tak Ubah PKPU 19/2023
Sidang putusan Sengketa Pilpres 2024. (Foto: MPI)
A
A
A

“Meskipun Termohon (KPU) selaku penyelenggara pemilu berkewajiban menerapkan putusan MK yang dapat mempengaruhi norma berkaitan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024, namun demikian Termohon juga terikat dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan,” kata Arief.

Diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement