“Padahal Pasal 283 Ayat 1 Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan dan jabatan Negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada kampanye Pemilu sebelum selama dan sesudah masa kampanye,” katanya.
Namun, kata Suhartoyo, pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tersebut tidak memberikan pengaturan tentang kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye. “Ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum ataupun sanksi administrasi,” ucapnya.
BACA JUGA:
Dengan demikian, Suhartoyo mengatakan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan Pemilihan Umum maupun pemilihan Kepala Daerah, selanjutnya menurut Mahkamah kedepan pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilukada maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye baik berkaitan dengan pelanggaran ekstraktif dan jika perlu pelanggaran pidana Pemilu.
“Demikian halnya jika ada pengaturan yang saling berkelindan sehingga menimbulkan ambiguitas. Hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan yang perlu dilakukan penyempurnaan oleh pembentuk Undang-Undang,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)