Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati dan Mari Ambil Hikmah

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |18:51 WIB
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati dan Mari Ambil Hikmah
Ketua DPD RI La Nyalla (Foto: Dok Ist)
A
A
A

Seperti diketahui, MK menyidangkan perkara PHPU 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April 2024 yang dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keduanya mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga meminta MK membatalkan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement