Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati dan Mari Ambil Hikmah

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |18:51 WIB
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati dan Mari Ambil Hikmah
Ketua DPD RI La Nyalla (Foto: Dok Ist)
A
A
A

Seperti diketahui, MK menyidangkan perkara PHPU 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April 2024 yang dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keduanya mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga meminta MK membatalkan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement